PENGESAHAN
Judul : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Tahun 2011
KKG : Gugus 06 Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung
Ketua : Ahmad Kosasih, S.Pd
Alamat KKG : SDN. Cikancung 03 Desa Mandalasari
Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung
Email : kkg_gugus06_ckc@yahoo.co.id
Blog : http://kkggugus06cikancung.blogspot.com
Ketua Ahmad Kosasih, S.Pd NIP. 19670820 200604 1 003 | Cikancung, 5 April 2011 Sekretaris Cecep Nurjaman, S.Pd NIP.19820721 200604 1 007 | |
Menyetujui/ mengesahkan Kepala UPTD TK/SD Kec. Cikancung Drs. Dedi Sukarna S NIP. 19610926 198204 1 002 |
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan izin, ridha, dan pertolongan-Nya kami dapat menyelesaikan “Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KKG Gugus 06 Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung”. Di samping itu kami juga mengucapkan terima kasih atas bantuan dan bimbingannya kepada :
1. Drs. H. Juhana,M.M.Pd. selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung;
2. Drs. Dedi Sukarna S., Selaku Kepala UPTD TK/SD Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung yang telah memberikan bimbingan teknis penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KKG Gugus 06 ini;
3. Semua pihak yang membantu penyelesaian proposal ini,
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KKG Gugus 06 ini disusun sebagai acuan kinerja bagi segenap warga KKG Gugus 06 Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung. Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KKG Gugus 06 ini didasarkan pada buku “ STANDAR PENGEMBANGAN KELOMPOK KERJA GURU (KKG) dan MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) oleh DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA 2008. Namun pada buku tersebut tidak disertai distribusi secara lebih real di lapangan sehingga kami menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KKG Gugus 06 ini berdasarkan hasil analisis kami.
Karena itulah, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pihak terkait demi kesempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KKG Gugus 06 ini. Besar harapan kami akan mendapatkan kritik dan saran yang membangun tersebut untuk peningkatan dan pemerataan komptensi guru yang ada di wilayah Gugus 06 Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung.
DAFTAR ISI
HALAMAN PENGESAHAN | i |
KATA PENGANTAR | ii |
DAFTAR ISI | iii |
ANGGARAN DASAR | 1 |
BAB I NAMA, KEDUDUKAN, DAN WAKTU | 2 |
BAB II DASAR, SIFAT, AZAS, DAN TUJUAN | 2 |
BAB III KEGIATAN | 3 |
BAB IV KEANGGOTAAN | 4 |
BAB V HAK, DAN KEWAJIBAN | 5 |
BAB VI PENGURUS | 6 |
BAB VII RAPAT | 7 |
BAB VIII KEUANGAN | 7 |
BAB IX PEMBUBARAN | 8 |
BAB X PENUTUP | 9 |
ANGGARAN RUMAH TANGGA | 10 |
BAB I PENGERTIAN ISTILAH UMUM | 10 |
BAB II TUJUAN KKG | 11 |
BAB III KEGIATAN KKG | 12 |
BAB IV KEANGGOTAAN | 12 |
BAB V PENGURUS KKG | 13 |
BAB VI RAPAT | 16 |
BAB VII KEUANGAN | 17 |
BAB VIII HAL-HAL LAIN | 18 |
LAMPIRAN-LAMPIRAN | |
1. Susunan Pengurus KKG Gugus 06 Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung | 19 |
2. Program Kerja KKG Gugus 06 Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung |
KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS VI
KECAMATAN CIKANCUNG KABUPATEN BANDUNG
PEMBUKAAN
Kelompok Kerja Guru (KKG) adalah wadah asosiasi atau perkumpulan bagi guru kelas dan mata pelajaran, baik yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil, atau guru tidak tetap, atau guru pada sekolah swasta yang berada di suatu Satuan Pendidikan/Sanggar, yang berfungsi sebagai sarana untuk saling komunikasi, belajar, dan atau bertukar pikiran serta pengalaman dalam rangka meningkatkan kinerja guru sebagai praktisi/pelaku perubahan reorientasi pembelajaran di kelas/satuan pendidikan. Pengurus/anggota KKG yang bertanggung jawab terhadap kelangsungan, proses, dan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas tercapainya tujuan pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Bahwa dalam usaha pembelajaran, pembinaan, dan pengembangan pendidikan pada peserta didik melalui penyelenggaran pendidikan di satuan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut, perlu adanya kerja sama dan koordinasi antara guru, kepala sekolah, Kelompok Kerja Kepala Sekolah. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Barat/ Kabupaten/Kota, LSM, Organisai Profesi, Perguruan Tinggi, LPMP, Dunia Usaha/Industri, dan instansi lainnya yang terkait.
Guru sebagai salah satu pilar pelaksana pembangunan pendidikan dituntut memiliki kompetensi dan kemampuan profesional yang tinggi agar mampu melaksanakan tugas dharma baktinya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Untuk melaksanakan dan mengembangkan kerjasama dan koordinasi antar Guru/Pendidik, dan instansi/lembaga terkait sebagaimana tersebut di atas dapat berlangsung dengan baik, serasi dan harmonis, maka perlu dibentuk suatu wadah yang dapat membantu tugas guru/pendidik dalam proses pembelajaran yang berkualitas.
Atas dasar hal-hal tersebut di atas maka disusunlah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagai berikut:
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, DAN WAKTU
Pasal 1
(1) Organisasi/perkumpulan guru kelas dan mata pelajaran diberi nama ”Kelompok Kerja Guru” yang selanjutnya disingkat KKG.
(2) KKG di Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung bernama KKG ” GUGUS VI ”
Pasal 2
KKG GUGUS VI Kecamatan Cikancung berkedudukan di Kecamatan Cikancung bertempat di SDN Cikancung 03 Desa Mandalasari.
Pasal 3
KKG GUGUS VI didirikan sejak tanggal ............................. dan untuk waktu tak terbatas.
BAB II
DASAR, SIFAT, AZAS, DAN TUJUAN
Pasal 4
KKG GUGUS VI Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung berdasarkan :
(1) Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
(2) UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
(3) UU No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom
(4) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(5) PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(6) Surat Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 070/C/Kep/I/1993, tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Guru Kelas
Pasal 5
KKG GUGUS VI Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung bersifat mandiri dan terbuka bagi semua guru kelas baik yang berstatus pegawai negeri sipil, guru tidak tetap, dan guru pada sekolah swasta.
Pasal 6
KKG GUGUS VI Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung berazaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.
Pasal 7
KKG GUGUS IV Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung bertujuan :
(1) Mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam meningkatkan profesionalisme guru.
(2) Memperluas wawasan dan pengetahuan guru kelas dalam mewujudkan pembelajaran yang efektif dan efisien.
(3) Mengembangkan kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang menyenangkan, mengasyikkan dan mencerdaskan peserta didik.
(4) Membangun kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses pembelajaran
.
BAB III
K E G I A T A N
Pasal 8
Kegiatan KKG GUGUS VI Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung antara lain
(1) Menyusun Visi, dan Misi KKG untuk mencapai tujuan pendidikan Nasional, khususnya di Wilayah Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung
(2) Menyusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dengan disesuaikan visi, misi, dan tujuan KKG.
(3) Menyusun program kerja KKG untuk jangka panjang, menengah, dan jangka pendek.
(4) Menyusun Program Semester (Promes), Program Tahunan (Progta), dan Kalender Pendidikan, dengan mengacu pada pedoman dari Depdiknas yang berlaku.
(5) Meningkatkan pemahaman pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
(6) Mengembangkan silabus dan sistem penilaian.
(7) Merancang dan mengembangkan bahan ajar
(8) Meningkatkan pemahaman tentang pendidikan berbasis masyarakat/luas (Broad Based Education), dab pendidikan berorientasi kecakapan hidup (life skill).
(9) Mengembangkan pembelajaran yang efektif
(10) Mengembangkan dan melaksanakan analisis sarana pembelajaran
(11) Mengembangkan dan melaksanakan pembuatan alat pembelajaran sederhana
(12) Mengembangkan dan melaksanakan program pembelajaran berbasis teknologi informasi (TI).
(13) Mengembangkan media dan melaksanakan proses belajar mengajar
(14) Meneruskan dan menyebarluaskan kebijakan pendidikan nasional ke guru kelas di Wilayah Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung
(15) Melakukan kerja sama, koordinasi, serta pelaporan kepada KKKS , MKKS, Pangawas, Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Cikancung dan Kadis Pendidikan Kabupaten Bandung.
(16) Melakukan kerja sama dan koordinasi dengan Perguruan Tinggi, LPMP, Dewan Pendidikan Kabupaten, LSM, Organisasi Profesi, dan Dunia Usaha/Industri.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan KKG GUGUS VI Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung hanya terdiri dari Anggota Biasa
Pasal 10
Anggota biasa adalah semua guru kelas baik yang berstatus pegawai negeri sipil, guru tidak tetap, dan guru pada sekolah swasta di Wilayah GUGUS VI Kecamatan Cikancung.
Pasal 11
Anggota biasa berhenti karena :
(1) Alih tugas jabatan fungsional guru dalam lingkungan Dinas Pendidikan, atau di luar Dinas Pendidikan, dan/atau mutasi dalam jabatan ke luar Wilayah GUGUS VI Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung.
(2) Selesai masa tugas sebagai guru/pendidik (telah purna tugas).
(3) Meninggal dunia.
(4) Sedang/telah menjalankan hukuman yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri karena tindak pidana
BAB V
HAK, DAN KEWAJIBAN
Pasal 12
Hak dan kewajiban yang timbul karena keanggotaan dalam KKG GUGUS VI Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung dilaksanakan oleh anggota yang bersangkutan (tidak boleh diwakilkan pada orang lain).
Pasal 13
Anggota biasa mempunyai hak mengeluarkan pendapat, hak memilih dan dipilih
Pasal 14
Kewajiban anggota :
(1) Tiap anggota wajib menjunjung tinggi dasar dan azas KKG dan berusaha melaksanakan program KKG, tunduk kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KKG
(2) Tiap anggota wajib menghadiri pertemuan/rapat anggota serta berperan secara aktif dalam program yang direncanakan oleh KKG
(3) Tiap anggota ikut secara aktif melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KKG.
(4) Tiap anggota senantiasa menjaga dan mewujudkan rasa kekeluargaan dan persatuan antara anggota dan pengurus KKG.
(5) Tiap anggota wajib membayar iuran anggota sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
BAB VI
P E N G U R U S
Pasal 15
Pembentukan dan penetapan Pengurus KKG :
(1) Ketua KKG dipilih dan ditetapkan melalui rapat anggota KKG dan dilantik oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
(2) Pengurus KKG sekurang-kuranya terdiri dari :
· Pembina : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung
· Penasehat : Kepala UPTD TK/SD Kecamatan Cikancung
Pengawas SD/MI Kecamatan Cikancung
§ Ketua
§ Sekretaris
§ Bendahara
§ Anggota / seksi-seksi
(3) Pengurus memimpin dan mewakili kegiatan KKG di dalam dan di luar dalam kaitannya tugas dan kewajiban KKG.
(4) Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan anggota/seksi-seksi merupakan pengurus harian yang melaksanakan tugas organisasi sehari-hari.
Pasal 16
Masa kerja pengurus KKG :
(1) Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun terhitung sejak penetapan/ pelantikan.
(2) Apabila masa jabatan pengurus telah habis, maka pengurus lama dapat dipilih kembali untuk masa jabatan yang kedua dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali baik berurutan atau tidak.
(3) Apabila masa jabatan pengurus akan berakhir, selambat-lambatnya dalam 2 bulan sebelum habis masa jabatan, Pengurus aktif harus segera membentuk panitia dan segera mengadakan pemilihan pengurus yang baru.
(4) Apabila sampai dengan batas waktu akhir jabatannya, pengurus aktif belum melakukan pemilihan pengurus baru, maka sekurang-kurangnya 5 orang anggota atau pengurus dapat segera mengajukan usulan kepada Pembina untuk segera diadakan pemilihan pengurus yang baru.
BAB VII
R A P A T
Pasal 17
Rapat Pengurus dan Anggota terdiri dari :
(1) Rapat anggota paripurna yaitu rapat yang dihadiri oleh anggota dan sekurang-kurangnya dilakukan sekali dalam tiga tahun.
(2) Rapat pengurus paripurna yaitu rapat yang dihadiri oleh pengurus dan sekurang-kurangnya dilakukan dua kali dalam satu tahun.
(3) Rapat pengurus harian yaitu rapat yang dihadiri oleh pengurus harian dan sekurang-kurangnya dilakukan empat kali dalam satu tahun.
Pasal 18
Kekuasaan tertinggi KKG terletak pada rapat anggota paripurna
(1) Rapat anggota memilih pengurus KKG yang anggota/calonnya berasal dari pengurus KKG Kabupaten/Kota atau Guru yang diberi kuasa oleh Pengurus KKG Kabupaten/Kota diberi hak dan kewenangan untuk dipilih dan memilih.
(2) Rapat anggota paripurna dianggap syah dan memenuhi quorum, apabila sesuai dengan ketentuan pada anggaran rumah tangga KKG.
(3) Keputusan rapat diambil secara musyawarah dan mufakat, dan apabila dengan cara tersebut tidak berhasil, maka harus dilakukan pemungutan suara (voting)
BAB VIII
K E U A N G A N
Pasal 19
Anggaran Keuangan KKG dari :
(1) Iuran anggota KKG yang besarnya untuk pertama kalinya ditetapkan dalam anggaran rumah tangga KKG, dan selanjutnya ditetapkan berdasarkan keputusan rapat pengurus.
(2) Sumbangan/donatur yang sifatnya tidak mengikat
(3) Usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 20
Pengelolaan anggaran KKG :
(1) Penerimaan dan pengeluaran keuangan dikelola dan diadministrasikan oleh pengurus secara baik, dan benar, tertib, serta akuntabel.
(2) Pengelolaan keuangan oleh pengurus harus dipertanggung jawabkan dan dilaporkan kepada seluruh anggota melalui rapat paripurna.
Pasal 21
Seluruh anggaran KKG digunakan untuk :
(1) Kegiatan operasional dan administrasi rutin KKG
(2) Program kegiatan KKG yang telah ditetapkan
(3) Kegiatan rapat, seminar, workshop, symposium, lokakarya, studi banding, dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan kepentingan KKG.
(4) Kegiatan kreasi, dan inovasi.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 22
Pembubaran organisasi KKG :
(1) KKG dapat bubar jika dalam kondisi tertentu yang memungkinkan seluruh pengurus maupun anggota tidak bisa melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya.
(2) KKG dapat dibubarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, jika seluruh pengurus tidak mampu lagi melaksanakn tugasnya untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya pada anggota KKG.
(3) Dalam hal sebagaimana dalam ayat (1), dan (2) di atas pada pasal ini, maka kekayaan/ aset KKG akan diserahkan kepada TIM yang dibentuk untuk menangani kekayaan tersebut dan selanjutnya dikembalikan kepada anggota sesuai peraturan yang ditentukan.
BAB X
PENUTUP
Pasal 23
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. (ART)
(2) Anggara Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) disusun oleh Pengurus harian melalui tim yang dibentuk untuk menyusunnya.
(3) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan perubahan melalui hasil rapat anggota paripurna.
Ditetapkan di : Cikancung Pada Tanggal : 5 April 2011 | ||
PENGURUS KKG GUGUS VI KECAMATAN CIKANCUNG KABUPATEN BANDUNG | ||
Ketua Ahmad Kosasih, S.Pd NIP. 19670820 200604 1 003 | Sekretaris Cecep Nurjaman, S.Pd NIP. 19820721 200604 1 007 |
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS VI
KECAMATAN CIKANCUNG KABUPATEN BANDUNG
BAB I
PENGERTIAN ISTILAH UMUM
Pasal 1
Dalam Anggaran Rumah Tangga ini yang dimaksud dengan :
(1) Pemerintah adalah Pemerintah Pusat
(2) Pemerintah Propinsi adalah Pemerintah Propinsi Jawa Barat
(3) Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Bandung.
(4) Dinas Pendidikan Kabupaten adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung
(5) MKKS adalah Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SD Negeri/Swasta di Kecamatan Cikancung.
(6) KKKS adalah Kelompok Kerja Kepala Sekolah di GUGUS VI Kecamatan Cikancung.
(7) Pengawas adalah pengawas SD/MI yang tergabung dalam KKPS Kecamatan Cikancung.
(8) KKG GUGUS VI adalah Kelompok Kerja Guru Kelas di Kecamatan Cikancung.
(9) LPMP adalah Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan daerah Propinsi Jawa Barat.
(10) LSM adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yaitu organisasi sosial yang dibentuk oleh sekelompok masyarakat untuk tujuan tertentu, dalam hal ini adalah LSM yang bergerak dalam bidang pendidikan.
(11) KTSP adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yaitu kurikulum yang dibuat dan digunakan pada satuan pendidikan/sekolah itu sendiri dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(12) Organisasi profesi adalah sebuah organisasi yang mewadahi para profesional pada bidangnya masing-masing yang dapat membantu dan memiliki kepedulian pada bidang pendidikan yang bisa berperan sebagai nara sumber, uji kompetensi, dan praktek kerja/lapangan, dan lainnya.
(13) Perguruan Tinggi adalah Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang dapat dan mau berkerja sama untuk membantu peningkatan mutu pendidikan SD/MI, melalui berbagai kegiatan yang relevan dengan kebutuhan pada satuan pendidikan dan KKG/pendidik.
(14) Dewan Pendidikan adalah dewan Pendidikan Kabupaten Bandung.
BAB II
TUJUAN KKG
Pasal 2
(1) Melalui pengurus KKG GUGUS VI dapat dikembangkan kreativitas dan inovasi anggota, sehingga hasilnya dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme pendidik.
(2) Melalui pengurus KKG GUGUS VI dapat dilakukan diskusi, seminar, lokakarya, workshop, dan berbagai kegiatan lainnya yang merupakan sharing ilmu pengetahuan, sehingga mampu meningkatkan wawasan dan pengetahun pendidik dalam mewujudkan pembelajaran yang tepat guna dan tepat sasaran.
(3) Untu mewujudkan poin (1), dan (2) di atas pada pasal ini, maka pengurus harus pro aktif melakukan berbagai kegiatan dan melakukan kerja sama dengan lembaga/insitusi yang terkait dan memiliki kepedulian pada bidang pendidikan.
(4) Melalui kegiatan kerja pengurus KKG GUGUS VI dapat diwujudkan peningkatan kualitas pendidikan dan peningkatan angka partisipasi murni dan kasar pada wajar dikdas 9 tahun di Kabupaten Bandung.
BAB III
KEGIATAN KKG
Pasal 3
Kegiatan KKG GUGUS VI sebagaimana disebutkan pada Anggaran dasar, dan melakukan kegiatan lainnya yaitu :
(1) Menyusun program kerja sebagaimana yang dimaksud pada anggaran dasar Bab III pasal 8 ayat (4), dengan memperhatikan masukan, kebutuhan, dan kondisi di GUGUS VI Kecamatan Cikancung dan mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.
(2) Melakukan koordinasi, kerja sama, dan memfasilitasi berbagai instansi/lembaga untuk mengadakan berbagai kegiatan dalam rangka pengembangan dan peningkatn kualitas pembelajaran dan kompetensi pendidik.
(3) Pengurus KKG GUGUS VI harus mampu membuat dan mengembangkan perangkat, alat, media, dan model pembelajaran yang kreatif dan inovatif, sehingga hasilnya dapat dijadikan rujukan/contoh bagi anggota KKG di GUGUS VI Kecamatan Cikancung.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Anggota biasa mengajukan sumbang saran yang konkret dan konstruktif guna kelancaran dan kemajuan program KKG.
Pasal 5
(1) Anggota biasa dapat memberikan sumbangan pada KKG untuk kemajuan organisasi.
(2) Setiap anggota wajib membayar iuran anggota sejak diterima sebagai anggota KKG GUGUS VI, dan kewajiban iuran anggota berakhir apabila yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota.
(3) Anngota KKG GUGUS VI dapat dicabut/dinyatakan tidak berlaku keanggotaannya karena yang bersangkutan telah melakukan suatu perbuatan yang dapat merugikan, mencemarkan, merusak nama baik organisasi yang pada akhirnya dapat mencoreng dunia pendidikan, khususnya di GUGUS VI Kecamatan Cikancung.
BAB V
PENGURUS KKG
Pasal 6
Pemilihan Pengurus KKG :
(1) Calon Ketua dan Pengurus KKG GUGUS VI, dipilih dan dicalonkan dari perwakilan Pengurus atau Anggota KKG GUGUS VI yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk mengikuti, memilih dan dipilih dalam acara pembentukan pengurus.
(2) Untuk pemilihan pengurus, anggota KKG GUGUS VI dapat melakukan secara langsung atau melalui formatur dengan mengajukan calon Ketua melalui pertimbangan kemampuan : leadership, manajerial, kolaboratif, akomodatif, aspiratif, latar belakang pendidikan, dan kemampuan menjalankan organisasi.
(3) Pemilihan Ketua untuk pertama kali dilakukan oleh para anggota KKG GUGUS VI yang hadir pada acara rapat pembentukan pengurus dengan mendapatkan dukungan suara terbanyak. Selanjutnya Ketua dengan meminta pertimbangan dan masukan dari peserta rapat untuk menunjuk personil untuk melengkapi susunan pengurus.
(4) Pemilihan Ketua untuk periode berikutnya dilakukan melalui rapat anggota paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 50 % anggota plus satu orang, dengan perolehan suara terbanyak sebagaimana yang dimaksud pada pasal 6 ayat (3) di atas.
Pasal 7
(1) Pembina tugasnya memberikan arahan, pembinaan, dan kebijakan yang berkaitan dengan tujuan KKG GUGUS VI, serta melakukan monitoring, evaluasi dan menerima laporan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Pengurus KKG.
(2) Penasehat tugasnya membantu memberikan arahan, pembinaan sesuai garis-garis kebijakan pemerintah, serta membantu melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan KKG GUGUS VI
Pasal 8
Tugas Pengurus KKG
(1) Ketua tugasnya adalah :
a. Menjalankan organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART.
b. Melaksanakan semua keputusan dan ketetapan rapat pengurus dan rapat anggota.
c. Memimpin rapat pengurus dan anggota paripurna, dan rapat pengurus harian.
d. Memimpin, mengorganisasikan, dan membagi tugas pada staff sesuai fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya masing-masing.
e. Memberi arahan dan pembinaan pada pengurus dan anggota
f. Menghadiri undangan dan menghadiri/mewakili kegiatan lainnya yang relevan dengan kepentingan organisasi.
g. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap menejemen organisasi.
h. Mengambil langkah-langkah, kebijakan, serta keputusan yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
i. Menandatangani surat-surat dinas dan melakukan perjanjian dan kerja sama dengan pihak-pihak lainnya untuk kepentingan organisasi.
(2) Sekretaris tugasnya adalah
a. Melaksanakan AD/ART, semua keputusan dan ketetapan rapat pengurus dan rapat anggota.
b. Menghadiri undangan rapat, atau mewakili atas tugas yang diberikan oleh Ketua.
c. Melaksanakan tugas-tugas administrasi meliputi surat-surat, membuat undangan rapat, pencataan anggota, tugas-tugas lain terkait dengan administrasi KKG.
d. Mencatat dan menginventarisi semua alat, perlengkapan, dan seluruh aset yang dimiliki organisasi.
e. Mencatat semua hasil-hasil rapat, disusun, dan dibukukan secara teratur dan tertib administrasi.
f. Menyiapkan dan menysusun laporan tahunan
g. Membantu tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua